ASPEK PERPAJAKAN DALAM PRAKTEK TRANSFER PRICING

Authors

  • Yenni Mangoting Faculty of Economics, Petra Christian University

:

https://doi.org/10.9744/jak.2.1.pp.%2069-82

Keywords:

transfer pricing, related parties, multinasional compang, taxation

Abstract

Transfer pricing is defined as a special price for sale that is used in exchange of interdivisional to record the revenue of the selling division and expense of the buying division. The main goal of transfer pricing is to evaluate and measure the performance of a company. But transfer pricing is often used by multinational companies to minimize tax paid through the re-engineering of price transferred among divisions. The key to a successful practice of transfer pricing from tax standpoint is the existence of related parties transactions. Related parties is relationship between one company with other company and this relationship happens because of such relationship between each company does not exist naturally.To regulate the tranfer pricing practice, the regulations govern the authority to realocate transfer price among divisions that have related parties transactions. Abstract in Bahasa Indonesia : Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antardivisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying division). Tujuan utama dari transfer pricing adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan. Tetapi sering juga transfer pricing digunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antardivisi. Kunci utama keberhasilan transfer pricing dari sisi pajak adalah adanya transaksi karena adanya hubungan istimewa. Hubungan istimewa merupakan hubungan kepemilikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain dan hubungan ini terjadi karena adanya keterkaitan satu pihak dengan pihak lain yang tidak terdapat pada hubungan biasa. Untuk mengatur transfer pricing ini, undang-undang memberikan kewenangan kepada pihak fiskus untuk menentukan kembali jumlah harga transfer antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Kata kunci: transfer pricing, hubungan istimewa, perusahaan multinasional, perpajakan.

Downloads

Published

2004-06-14

How to Cite

Mangoting, Y. (2004). ASPEK PERPAJAKAN DALAM PRAKTEK TRANSFER PRICING. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 2(1), pp. 69-82. https://doi.org/10.9744/jak.2.1.pp. 69-82

Issue

Section

Articles